ANGGARAN DASAR
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia
( AKKRI )
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, mengingat kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia
untuk berdharma bakti kepada nusa dan bangsa, dengan didorong boleh kesadaran
akan tanggung jawab serta keinginan luhur terhadap kemajuan, kesejahteraan dan
kecerdasan bangsa Indonesia, melalui kegiatan suatu badan usaha dan atau usaha
orang perseorangan dibidang kontraktor kontruksi yang profesional,
maka dibentuklah Organisasi Usaha Jasa Konstruksi kontaktor dengan ketentuan – ketentuan
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia disingkat ”AKKRI” atau dalam bahasa inggrisnya Construction Contractors Association Republic of Indonesia
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
1.
Dewan Pengurus Pusat
(DPP) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia
2.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berkedudukan di Ibukota Provinsi
3.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) berkedudukan di Kabupaten atau Kota.
PASAL 3
WAKTU
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia didirikan di Jakarta, pada Tanggal 9 Juli 2014 untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN, BENTUK DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berasaskan Pancasila
PASAL 5
LANDASAN
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 beserta amandemennya
PASAL 6
TUJUAN
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia bertujuan :
1.
Membina dan
mengembangkan kemampuan para anggotanya untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung
jawabnya secara profesional dalam bidang Kontraktor konstruksi
2.
Meningkatkan kemampuan
teknis bidang kontraktor konstruksi dengan tehnik yang baku, benar dan aman
bagi para anggotanya sesuai kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
3.
Membina hubungan
antara anggota dan pemerintah serta Instansi terkait dibidang Kontraktor Konstruksi
4.
Melakukan pengawasan
kegiatan para anggotanya dibidang pekerjaan kontraktor konstruksi sesuai kode
etik Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia
PASAL 7
BENTUK
BENTUK
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia adalah asosiasi perusahaan di bidang
pekerjaan kontraktor konstruksi sebagai bentuk dari:
1.
Suatu Badan Usaha dan
atau Usaha Orang Perseorangan dalam bidang Kontraktor Konstruksi di Indonesia yang
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP)
2. Suatu Badan Usaha dan
atau Usaha Orang Perseorangan dibidang Kontraktor Konstruksi yang memiliki
Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat keahlian dan atau sertifikat
keterampilan bidang Kontraktor Konstruksi yang diterbitkan sesuai
Undang – Undang Republik Indonesia yang berlaku
3.
Suatu Badan Usaha dan
atau Usaha Orang perorangan yang dapat melaksanakan pekerjaan Perencanaan,
Pemasangan, Pengoperasian, Pemeliharaan atau Perawatan, dan Pengadaan dibidang Kontraktor Konstruksi sebagaimana ditentukan dalam Sertifikat Badan Usaha
4.
Suatu Badan Usaha dan
atau Usaha Orang Perseorangan yang meliputi bidang pekerjaan :
4.1 Kontraktor :
-Umum
4.2 Konstruksi :
- Umum
-Umum
4.2 Konstruksi :
- Umum
PASAL 8
SIFAT
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia bersifat nirlaba dan tidak berpolitik
BAB
III
KEGIATAN - KEGIATAN
PASAL 9
KEGIATAN
KEGIATAN - KEGIATAN
PASAL 9
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud
dan tujuannya, maka Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia melakukan kegiatan :
1.
Memfasilitasi
penciptaan sinergi antara anggota dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
yang profesional dan handal
2.
Melaksanakan
komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah atau instansi terkait,
mitra kerja serta organisasi lain dalam rangka mewakili kepentingan anggota
3. Meningkatkan efisiensi
kerja para anggota dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan
usaha, pengembangan teknologi sumber daya manusia (SDM) dan manajemen kendali
mutu
4.
Melakukan kegiatan –
kegiatan yang dapat membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang Kontraktor Konstruksi di Indonesia.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
PASAL 10
ANGGOTA
KEANGGOTAAN
PASAL 10
ANGGOTA
1. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia terdiri dari :
1.1 Anggota Biasa
1.2 Anggota Luar Biasa
1.3 Anggota Kehormatan
2. Yang dapat diterima sebagai :
a. Anggota Biasa adalah badan usaha yang bergerak dibidang Kontraktor Kontruksi sesuai Anggaran Dasar BAB II, Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) serta diatur didalam Anggaran Rumah tangga
b. Anggota Luar Biasa adalah orang perseorangan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dibidang Kontraktor Konstruksi, sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c. Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur didalam Anggaran Rumah tangga
4. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berakhir disebabkan
karena :
a. Badan usaha atau Organisasi yang bersangkutan bubar atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
b. Perorangan yang bersangkutan meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
1.1 Anggota Biasa
1.2 Anggota Luar Biasa
1.3 Anggota Kehormatan
2. Yang dapat diterima sebagai :
a. Anggota Biasa adalah badan usaha yang bergerak dibidang Kontraktor Kontruksi sesuai Anggaran Dasar BAB II, Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) serta diatur didalam Anggaran Rumah tangga
b. Anggota Luar Biasa adalah orang perseorangan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dibidang Kontraktor Konstruksi, sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c. Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur didalam Anggaran Rumah tangga
4. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berakhir disebabkan
karena :
a. Badan usaha atau Organisasi yang bersangkutan bubar atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
b. Perorangan yang bersangkutan meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
BAB
V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
ORGANISASI
Perangkat Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional
(MUNAS)
2.
Musyawarah Nasional
Luarbiasa (MUNASLUB)
3.
Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS)
4.
Rapat Koordinasi
Nasional (RAKORNAS)
5.
Rapat Dewan Pengurus
Pusat
6.
Musyawarah Wilayahi (MUSWIL)
7.
Musyawarah Wilayah Luar
Biasa (MUWILLUB)
8.
Rapat Kerja Wilayah
(RAKEWIL)
9.
Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL)
10.
Rapat Dewan Pengurus Wilayah.
11.
Musyawarah Daerah (MUSDA)
12.
Musyawarah Daerah Luar
Biasa (MUSDALUB)
13.
Rapat Anggota Daerah
(RAC)
14.
Rapat Dewan PengurusDaerah
BAB
VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
1.
Musyawarah Nasional
(MUNAS) adalah Badan tertinggi Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia, diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (Empat) tahun
2.
Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) diadakan sekurang - kurangnya 1 (satu)kali diantara Munas
3. Rapat Koordinasi
Nasional (RAKORNAS) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu untuk segera
diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUNAS dan atau
RAKERNAS.
4.
Rapat Pleno Dewan
Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
5.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (Limat) tahun.
6.
Rapat Kerja Wilayah
(RAKERWIL) dilaksanakan sekurang - kurangnya 2 (Dua) kali. Diantara Muswil
7. Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu untuk segera
diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUSWIL dan atau
RAKERWIL.
8.
Rapat Pleno Dewan
Pengurus Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
9.
Musyawarah Daerah (MUSCDA) diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (Lima) tahun
10.
Rapat Anggota Daerah (RAD) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
11.
Rapat Pleno Dewan
Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
12.
Ketentuan mengenai
MUNASLUB / MUSWILLUB / MUSDALUB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
DEWAN PENGURUS
Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT
DEWAN PENGURUS
Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT
1.
Dewan Pengurus Pusat
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang dan sebanyak-banyak nya 9 ( Sembilan ) Orang, termasuk Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal,Bendahara Umum dan Wakil-Waki nyal,ditambah beberapa ketua Departemen
disesuaikan kebutuhan dan dilantik oleh pimpinan Musyawarah Nasional ( Munas)
2.
Masa kepengurusan
Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (Lima) tahun
3.
Hak dan Kewajiban
Dewan Pengurus Pusat diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
14
DEWAN PENGURUS WILAYAH
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1.
Dewan Pengurus Wilayah Terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang dan Sebanyak-banyak nya 7 ( Tujuh ) Orang, termasuk Ketua, Sekretaris,Bendahara dan Wakil-Wakilnya, dan ditambah beberapa ketua bidang disesuaikan
kebutuhan yang mendapat pengesahan & pelantikan dari Dewan Pengurus Pusat.
2.
Masa Kepengurusan
Dewan Pengurus Wilyah adalah 5 (Lima) tahun.
3.
Hak dan Kewajiban
Dewan Pengurus Wilayah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
DEWAN PENGURUS Daerah
DEWAN PENGURUS Daerah
1.
Dewan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk Ketua,Sekretaris,Bendahara dan Wakil-Wakilnya,ditambah beberapa Ketua Bagian disesuaikan kebutuhan yang mendapat pengesahan & pelantikan oleh Dewan Pengurus Wilayah
2.
Masa Kepengurusan
Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (Lima) tahun.
3.
Kewajiban dan hak
Dewan Pengurus Daerah diatur didalam Anggaran Ruma Tangga.
BAB
VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Isi Anggaran Rumah
Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
3.
Anggaran Rumah Tangga
sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Munas
BAB
IX
PERATURAN
PASAL 17
PERATURAN ORGANISASI
PERATURAN
PASAL 17
PERATURAN ORGANISASI
1.
Hal-hal yang belum
atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Dalam hal adanya
peraturan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda, maka menurut urutannya
berturut-turut yang berlaku menjadi pegangan organisasi adalah Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Munas, Munaslub, keputusan Rakernas, dan keputusan Rapat
Pleno Dewan Pengurus Pusat
BAB
X
PERUBAHAN
PASAL 18
PERUBAHAN
PASAL 18
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dan disahkan dalam Munas dan atau
Munaslub. Usulan-usulan perubahan dan penjelasannya disampaikan kepada Dewan
Pengurus Wilayah sebagai salah satu acara Munas atau Munaslub
BAB
XI
PEMBUBARAN
PASAL 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN
PASAL 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia hanya dapat dilakukan
oleh Munaslub yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan :
oleh Munaslub yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan :
1.
Harus mencapai Korum
sekurang-kurangnya 3/4 dari seluruh anggota yang mewakili sekurang-kurangnya
3/4 jumlah DPW
2.
Harus disetujui
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah yang hadir
3.
Dalam hal Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia dibubarkan, maka segala hak milik dan
kekayaannya diserahkan kepada badan sosial dalam negeri yang diputuskan dalam
Munaslub.
BAB
XII
D A N A
Pasal 20
UANG PANGKAL, IURAN DAN SUMBANGAN
D A N A
Pasal 20
UANG PANGKAL, IURAN DAN SUMBANGAN
Dana Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia diperoleh dari :
1.
Uang Pangkal dan Iuran
anggota
2.
Besarnya Uang Pangkal
anggota ditetapkan dalam Musyawarah Nasional dan Uang Iuran anggota di tetapkan
dalam Musyawarah Nasional
3.
Sumbangan dan
penerimaan lainnya yang sah dan bersifat tidak mengikat serta tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
21
PERIMBANGAN KEUANGAN
PERIMBANGAN KEUANGAN
Dana yang diperoleh
dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia dengan ketentuan bahwa besarnya perimbangan keuangan untuk
Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) diputuskan dalam Musyawarah Nasional
BAB
XIII
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan
pada tanggal 9 juli tahun 2014 didalam Rapat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia di Jakarta.