728x90 AdSpace

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPOvRM5zQ8nm7OV23mETzminC0FP0pB3mTRunJ0O2U6mPI76LVDGaO2iNABzrODglwQsdxqvuSiCjjHtSO_8wZEZg_E-zwLW1nmITZ6wPoWcp4Qv-2I4SSvTxD8ZgnuU1vHwotbPz1oQ/s1600/VISI+MISI.jpg
Latest News
Kamis, 07 Agustus 2014

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia

( AKKRI )
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, mengingat kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia untuk berdharma bakti kepada nusa dan bangsa, dengan didorong boleh kesadaran akan tanggung jawab serta keinginan luhur terhadap kemajuan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia, melalui kegiatan suatu badan usaha dan atau usaha orang perseorangan dibidang kontraktor kontruksi yang profesional, maka dibentuklah Organisasi Usaha Jasa Konstruksi kontaktor dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia disingkat ”AKKRI” atau dalam bahasa inggrisnya
Construction Contractors Association Republic of Indonesia

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

1.     Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
2.     Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berkedudukan di Ibukota Provinsi
3.     Dewan Pengurus Daerah (DPD) berkedudukan di Kabupaten atau Kota.

PASAL 3
WAKTU

Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia didirikan di Jakarta, pada Tanggal 9 Juli 2014 untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN, BENTUK DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS

Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berasaskan Pancasila

PASAL 5
LANDASAN

Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 beserta amandemennya

PASAL 6
TUJUAN

Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia bertujuan :
1.     Membina dan mengembangkan kemampuan para anggotanya untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam bidang Kontraktor konstruksi
2.     Meningkatkan kemampuan teknis bidang kontraktor konstruksi dengan tehnik yang baku, benar dan aman bagi para anggotanya sesuai kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
3.     Membina hubungan antara anggota dan pemerintah serta Instansi terkait dibidang Kontraktor Konstruksi
4.     Melakukan pengawasan kegiatan para anggotanya dibidang pekerjaan kontraktor konstruksi sesuai kode etik Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia

PASAL 7
BENTUK

Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia adalah asosiasi perusahaan di bidang
pekerjaan kontraktor konstruksi sebagai bentuk dari:
1.     Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang Perseorangan dalam bidang Kontraktor Konstruksi di Indonesia yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
2.  Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang Perseorangan dibidang Kontraktor Konstruksi yang memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat keahlian dan atau sertifikat keterampilan bidang Kontraktor Konstruksi yang diterbitkan sesuai Undang – Undang Republik Indonesia yang berlaku
3.     Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang perorangan yang dapat melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Pemasangan, Pengoperasian, Pemeliharaan atau Perawatan, dan Pengadaan dibidang Kontraktor Konstruksi sebagaimana ditentukan dalam Sertifikat Badan Usaha
4.     Suatu Badan Usaha dan atau Usaha Orang Perseorangan yang meliputi bidang pekerjaan :
4.1 Kontraktor :
           -Umum
4.2 Konstruksi :
           - Umum

PASAL 8
SIFAT
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia bersifat nirlaba dan tidak berpolitik
BAB III
KEGIATAN - KEGIATAN
PASAL 9
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia melakukan kegiatan :
1.     Memfasilitasi penciptaan sinergi antara anggota dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan handal
2.     Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah atau instansi terkait, mitra kerja serta organisasi lain dalam rangka mewakili kepentingan anggota
3.    Meningkatkan efisiensi kerja para anggota dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan usaha, pengembangan teknologi sumber daya manusia (SDM) dan manajemen kendali mutu
4.     Melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang Kontraktor Konstruksi di Indonesia.

BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 10
ANGGOTA
1. Keanggotaan Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia terdiri dari :
1.1 Anggota Biasa
1.2 Anggota Luar Biasa
1.3 Anggota Kehormatan
2. Yang dapat diterima sebagai :
a. Anggota Biasa adalah badan usaha yang bergerak dibidang Kontraktor Kontruksi sesuai Anggaran Dasar BAB II, Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) serta diatur didalam Anggaran Rumah tangga
b. Anggota Luar Biasa adalah orang perseorangan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dibidang Kontraktor Konstruksi, sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c. Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur didalam Anggaran Rumah tangga
4. Keanggotaan
Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia berakhir disebabkan
karena :
a. Badan usaha atau Organisasi yang bersangkutan bubar atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
b. Perorangan yang bersangkutan meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
ORGANISASI
Perangkat Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia terdiri dari :
1.     Musyawarah Nasional (MUNAS)
2.     Musyawarah Nasional Luarbiasa (MUNASLUB)
3.     Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
4.     Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
5.     Rapat Dewan Pengurus Pusat
6.     Musyawarah Wilayahi (MUSWIL)
7.     Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUWILLUB)
8.     Rapat Kerja Wilayah (RAKEWIL)
9.     Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL)
10.   Rapat Dewan Pengurus Wilayah.
11.   Musyawarah Daerah (MUSDA)
12.   Musyawarah Daerah  Luar Biasa (MUSDALUB)
13.   Rapat Anggota Daerah  (RAC)
14.   Rapat Dewan PengurusDaerah
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

1.     Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Badan tertinggi Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia, diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (Empat) tahun
2.     Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan sekurang - kurangnya 1 (satu)kali diantara Munas
3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUNAS dan atau RAKERNAS.
4.     Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
5.     Musyawarah Wilayah (MUSWIL) diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (Limat) tahun.
6.     Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dilaksanakan sekurang - kurangnya 2 (Dua) kali. Diantara Muswil
7.    Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUSWIL dan atau RAKERWIL.
8.     Rapat Pleno Dewan Pengurus Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
9.     Musyawarah Daerah (MUSCDA) diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (Lima) tahun
10.   Rapat Anggota Daerah (RAD) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
11.   Rapat Pleno Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
12.   Ketentuan mengenai MUNASLUB / MUSWILLUB / MUSDALUB diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
DEWAN PENGURUS
Pasal 13
DEWAN PENGURUS PUSAT
1.   Dewan Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang dan sebanyak-banyak nya 9 ( Sembilan ) Orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,Bendahara Umum dan  Wakil-Waki nyal,ditambah beberapa ketua Departemen disesuaikan kebutuhan dan dilantik oleh pimpinan Musyawarah Nasional ( Munas)
2.     Masa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (Lima) tahun
3.     Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Pusat diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1.     Dewan Pengurus Wilayah Terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang dan Sebanyak-banyak nya 7 ( Tujuh ) Orang, termasuk Ketua, Sekretaris,Bendahara dan Wakil-Wakilnya, dan ditambah beberapa ketua bidang disesuaikan kebutuhan yang mendapat pengesahan & pelantikan dari Dewan Pengurus Pusat.
2.     Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Wilyah adalah 5 (Lima) tahun.
3.     Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus Wilayah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
DEWAN PENGURUS Daerah
1.     Dewan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk Ketua,Sekretaris,Bendahara dan Wakil-Wakilnya,ditambah beberapa Ketua Bagian disesuaikan kebutuhan yang mendapat pengesahan & pelantikan oleh Dewan Pengurus Wilayah
2.     Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah adalah 5  (Lima) tahun.
3.     Kewajiban dan hak Dewan Pengurus Daerah diatur didalam Anggaran Ruma Tangga.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2.     Isi Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
3.     Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Munas

BAB IX
PERATURAN
PASAL 17
PERATURAN ORGANISASI
1.     Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.     Dalam hal adanya peraturan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku menjadi pegangan organisasi adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Munas, Munaslub, keputusan Rakernas, dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat
BAB X
PERUBAHAN
PASAL 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dan disahkan dalam Munas dan atau Munaslub. Usulan-usulan perubahan dan penjelasannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah sebagai salah satu acara Munas atau Munaslub
BAB XI
PEMBUBARAN
PASAL 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia hanya dapat dilakukan
oleh Munaslub yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan :
1.     Harus mencapai Korum sekurang-kurangnya 3/4 dari seluruh anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 jumlah DPW
2.     Harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah yang hadir
3.     Dalam hal Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia dibubarkan, maka segala hak milik dan kekayaannya diserahkan kepada badan sosial dalam negeri yang diputuskan dalam Munaslub.
BAB XII
D A N A
Pasal 20
UANG PANGKAL, IURAN DAN SUMBANGAN
Dana Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia diperoleh dari :
1.     Uang Pangkal dan Iuran anggota
2.     Besarnya Uang Pangkal anggota ditetapkan dalam Musyawarah Nasional dan Uang Iuran anggota di tetapkan dalam Musyawarah Nasional 
3.     Sumbangan dan penerimaan lainnya yang sah dan bersifat tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
PERIMBANGAN KEUANGAN
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia dengan ketentuan bahwa besarnya perimbangan keuangan untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah  (DPD) diputuskan dalam Musyawarah Nasional

BAB XIII
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 9 juli  tahun 2014 didalam Rapat Dewan Pengurus Pusat  Asosiasi Kontraktor Konstruksi Republik Indonesia di Jakarta.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Anggaran Dasar Rating: 5 Reviewed By: Unknown