728x90 AdSpace

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPOvRM5zQ8nm7OV23mETzminC0FP0pB3mTRunJ0O2U6mPI76LVDGaO2iNABzrODglwQsdxqvuSiCjjHtSO_8wZEZg_E-zwLW1nmITZ6wPoWcp4Qv-2I4SSvTxD8ZgnuU1vHwotbPz1oQ/s1600/VISI+MISI.jpg
Latest News
Kamis, 07 Agustus 2014

Anggaran Rumah Tangga




ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI KONTRAKTOR KONTRUKSI REPUBLIK INDONESIA

( AKKRI )

BAB I
UMUM

Pasal 1
DASAR

1.     Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar yang ditetapkan pada saat didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2014 atau terdapat pada Anggaran Dasar 
2.     Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
ANGGOTA BIASA

1.     Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa adalah Badan Usaha yang mendirikan usahanya secara tetap, berdomisili di Indonesia dan memenuhi isi Anggaran Dasar Bab II pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)
2.     Permintaan menjadi Anggota Biasa diajukan secara tertulis oleh Badan Usaha, kepada Dewan Pengurus Wilayah di Provinsi tempat domisilinya melalui Dewan Pengurus Daerah  setempat.
3.     Bila di daerah tempat Badan Usaha tersebut berdomisili belum dapat dibentuk atau tidak ada Dewan Pengurus Daerah, maka permohonan tersebut pada Ayat (2) Pasal ini dapat diajukan langsung ke Dewan Pengurus Wilayah setempat.
4.     Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengajuan permohonan menjadi anggota, Dewan Pengurus Wilayah harus sudah memberikan jawaban tertulis melalui Dewan PengurusDaerah
5.     Persetujuan Badan Usaha untuk dapat diterima menjadi Anggota Biasa ditentukan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
6.     Badan Usaha yang pernah menjadi anggota dan ingin kembali menjadi anggota, maka Badan Usaha tersebut harus mengulangi prosedur permohonan tersebut sesuai Ayat (2) dan Ayat (3) di atas.
7.     Badan Usaha yang telah disetujui menjadi Anggota yang sah diberikan Kartu Tanda Keanggotaan, yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP, Ketua DPW dan Ketua DPD setempat.
Pasal 3
ANGGOTA LUAR BIASA

1. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah:
    a. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah Usaha Orang  Perseorangan, berdomisili di Indonesia                dan memenuhi isi Anggaran Dasar Bab
        II pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)
    b. Anggota Biasa dalam kurun waktu 24 (dua Puluh Empat) bulan berturut-turut
         tidak memiliki Penangung Jawab Teknik (PJT).
2. Permintaan menjadi Anggota Luar Biasa diajukan secara tertulis oleh Usaha Orang Perseorangan, kepada Dewan    Pengurus Wilayah di daerah tempat domisilinya melalui Dewan Pengurus Daerah setempat
3. Usaha Orang Perseorangan yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa diberikan Kartu Tanda Keanggotaan, yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP, Ketua DPW dan Ketua DPD setempat.
Pasal 4
ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota kehormatan adalah Orang Perseorangan yang bermanfaat bagi kepentingan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia, keanggotaannya diusulkan oleh Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Wilayah dan disahkan melalui rapat pleno Dewan Pengurus Pusat. Hak dan kewajiban serta pemberhentian anggota kehormatan ditentukan melalui rapat pleno Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

1.     Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia serta segala ketentuan dan peraturan lain yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilyah dan Dewan Pengurus Daerah.
2.     Berperan aktif dalam semua kegiatan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
3.     Menjaga nama baik Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia

Pasal 6
HAK ANGGOTA BIASA

1.     Berhak meminta bantuan berupa konsultasi, informasi, rekomendasi, arbitrasi dari pengurus yang berkenaan dengan bidang usahanya sesuai batas kemampuan dan kesanggupan pengurus.
2.     Berhak menjadi anggota dan atau pimpinan panitia, delegasi, kelompok kerja, kegiatan lain yang dilaksanakan oleh DPP, DPW dan DPD.
3.     Berhak mendapatkan Kartu Tanda Keanggotaan dan surat keterangan lainnya yang diperlukan dalam bidang usahanya.
4.     Berhak mengetahui dan menanyakan masalah keuangan dan apabila dianggap perlu, meminta untuk dilakukan pemeriksaan pembukuan dalam Rapat Anggota Pengurus Daerah dan atau Rapat Kerja Pengurus Wilayah bagi daerah yang tidak mempunyai Daerah.
5.     Berhak melakukan pembelaan pada saat yang bersangkutan diperingatkan atau diskors karena suatu sebab.
6.     Berhak mengajukan pendapat dan mempunyai hak suara.
7.     Berhak memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus.
Pasal 7
HAK ANGGOTA LUAR BIASA

1.     Memiliki hak sebagai anggota sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 6 Ayat (1) sampai dengan (5).
2.     Berhak mengajukan Pendapat.
Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Kehilangan keanggotaan disebabkan antara lain :
1.     Atas permintaan sendiri.
2.     Sebagai Anggota Biasa kehilangan salah satu persyaratan sesuai Anggaran Dasar Bab II Pasal 7 dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan,
3.     Berhenti berusaha karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan atau bubar sendiri.
4.     Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Wilayah karena sesuatu hal berdasarkan
5.     Peraturan Organisasi
6.     Tidak memenuhi kewajiban Asosiasi, setelah diperingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan.
7.     Terbukti menjadi anggota Asosiasi lain yang sejenis.
BAB III
DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 9
1.     Dewan Pengurus Pusat dibentuk dan disusun oleh Formatur dalam MUNAS atau MUNASLUB
2.     Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Pusat adalah Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam SBU atau Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang mendapat mandat dari Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dengan syarat menyatakan kesediaannya secara tertulis bermaterai cukup untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengurus Pusat.
3.     Anggota Dewan Pengurus Pusat berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :
              a. Mengundurkan diri secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat, yang
                  diputuskan dan disahkan oleh Rapat Pleno DPP.
              b. Tidak lagi bekerja pada Anggota Biasa dimana ia diangkat menjadi Anggota
                  Dewan Pengurus Pusat dengan pembuktian untuk PJBU tidak lagi tercantum
                 dalam Akte Notaris dan untuk PJT mandatnya dicabut oleh PJBU yang namanya
                 tercantum dalam SBU
             c. Badan Usaha tidak lagi menjadi Anggota Biasa.
             d. Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat berakhir dan tidak terpilih kembali.
             e. Meninggal dunia.
              f. Sedang menjalani proses hukum atas keputusan pengadilan. Anggota Dewan
                Pengurus Pusat diberhentikan melalui Rapat Pleno dan dilaporkan di RAKERNAS,
               sedangkan Ketua Umum, hanya dapat diberhentikan melalui Musyawarah
               Nasional Luar Biasa
        4. Anggota Dewan Pengurus Pusat yang lama dapat dipilih kembali untuk masa
             kepengurusan berikutnya.
5. Khusus untuk jabatan Ketua Umum DPP dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, baik
     berturut-turut maupun tidak berturut-turut sejak dan selama Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia berdiri
6. Penggantian dan pengunduran diri Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, harus
dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.
7. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum tidak
boleh merangkap anggota pengurus di Dewan Pengurus Wilyah maupun Dewan
Pengurus Daerah.
8. Penggantian dan pengunduran diri anggota Dewan Pengurus Pusat, ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERNAS berikutnya serta kesemuanya bertugas sampai dengan MUNAS berikutnya.
9. Dewan Pengurus Pusat menerima saran – saran baik diminta maupun tidak dari dewan Penasehat.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS PUSAT

1.     Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Wilayah dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mendapat laporan hasil Musyawarah Wilayah dari Pimpinan Musyawarah.
2.     Wajib menyetujui pembentukan Dewan Pengurus Wilayah di suatu Provinsi apabila persyaratan pembentukan Dewan Pengurus Wilayah telah terpenuhi selambat lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender.
3.     Berhak mengangkat Pembina, Penasehat dan Anggota Kehormatan.
4.     Bertindak untuk dan atas nama Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab organisasi.
5.     Berhak membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan atau tujuan lainnya.
6.     Berhak menentukan kebijakan yang dianggap perlu dalam menegakkan disiplin organisasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah, bilamana dipandang perlu dapat meminta dilaksanakannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan dapat mengangkat seorang caretaker dari Dewan Pengurus Pusat.
7.     Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUNAS atau MUNASLUB.
8.     Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara akuntable pada RAKERNAS dan laporan pertanggung-jawaban pada MUNAS serta MUNASLUB
9. Melaksanakan MUNAS, MUNASLUB, RAKERNAS, RAKORNAS, Rapat Pleno.
10. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan guna mencapai tujuan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AKKRI serta keputusan-keputusan MUNAS,
MUNASLUB, RAKERNAS, RAKORNAS, Rapat Pleno.
11. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
setiap tahun.
BAB IV
PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 11
1. Pembentukan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia Wilayah dapat
dilakukan apabila di Provinsi tersebut terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
Badan Usaha yang mengajukan pembentukan Dewan Pengurus Wilayah kepada
Dewan Pengurus Pusat.
2. Yang disebut Wilayah adalah wilayah Provinsi.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Dewan Pengurus Wilayahdibentuk dan disusun oleh Formatur dalam MUSWIL atau
MUSWILLUB
2. Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Wilayahadalah Penanggung Jawab
Badan Usaha (PJBU), Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam SBU atau
Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang mendapat mandat dari Penanggung Jawab
Badan Usaha (PJBU) dengan syarat menyatakan kesediaannya secara tertulis
bermaterai cukup untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengurus Wilayah.
3. Anggota Dewan Pengurus Wilayah berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :
a. Mengundurkan diri secara tertulis kepada Dewan Pengurus Wilayah, yang
diputuskan dan disahkan oleh Rapat Pleno DPW.
b. Tidak lagi bekerja pada Anggota Biasa dimana ia diangkat menjadi Anggota
Dewan Pengurus Wilayah dengan pembuktian untuk PJBU tidak lagi tercantum
dalam Akte Notaris dan untuk PJT mandatnya dicabut oleh PJBU yang namanya
tercantum dalam SBU
c. Badan Usaha tidak lagi menjadi Anggota Biasa.
d. Masa jabatan Dewan Pengurus Wilayah berakhir dan tidak terpilih kembali.
e. Meninggal dunia.
f. Sedang menjalani proses hukum atas keputusan pengadilan. Anggota Dewan
Pengurus Wilayah diberhentikan melalui Rapat Pleno dan dilaporkan di RAKERWIL,
sedangkan Ketua, hanya dapat diberhentikan melalui MUSWILLUB
4. Anggota Dewan Pengurus Wilayah yang lama dapat dipilih kembali untuk masa
kepengurusan berikutnya.
5. Khusus untuk jabatan Ketua Dewan Pengurus Wilayah dapat dipilih hanya 2
(dua) kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut sejak dan selama
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia berdiri
6. Penggantian dan pengunduran diri Ketua Dewan Pengurus Wilyah, harus
dilaksanakan dalam MUSWILLUB.
7. Ketua Dewan Pengurus Wilayah, Sekretaris, Bendahara tidak
boleh merangkap anggota pengurus Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus
Daerah
8. Penggantian dan pengunduran diri anggota Dewan Pengurus Wilayah, ditetapkan oleh
sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERWIL berikutnya
serta kesemuanya bertugas sampai dengan MUSWIL berikutnya.
9. Dewan Pengurus Wilayah menerima saran – saran baik diminta maupun tidak dari
dewan Penasehat
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Berhak menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota.
2. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Daerah dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak mendapat laporan hasil Musyawarah Daerah dari
Pimpinan Musyawarah.
3. Wajib menyetujui pembentukan Dewan Pengurus Daerah di suatu Kabupaten atau
Kota apabila persyaratan pembentukan Dewan Pengurus Daerah telah terpenuhi
selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender.
4. Berhak mengangkat Pembina, Penasehat dan Anggota Kehormatan.
5. Bertindak untuk dan atas nama

Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab organisasi.
6. Berhak membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok kerja dan lain-lain untuk
suatu kegiatan atau tujuan lainnya.
7. Berhak menentukan kebijakan yang dianggap perlu dalam menegakkan disiplin
organisasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus
Daerah, bilamana dipandang perlu dapat meminta dilaksanakannya Musyawarah
  DaerahLuar Biasa dan dapat mengangkat seorang caretaker dari Dewan Pengurus
Wilayah.
8. Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUNAS atau MUNASLUB.
9. Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara akuntable pada RAKERWIL dan
laporan pertanggung-jawaban pada MUSWIL serta MUSWILLUB
10. Melaksanakan MUSWIL, MUSWILLUB, RAKEWIL, RAKORWIL, Rapat Pleno.
11. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan guna mencapai tujuan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia serta
keputusan-keputusan MUSWIL, MUSWILLUB, RAKERWIL, RAKORWIL, Rapat Pleno.
12. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
setiap tahun.
BAB IV
PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH
Pasal 14
1. Pembentukan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia Daerah dapat
dilakukan apabila di Daerah tersebut terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Badan
Usaha dan atau Usaha Orang – Perseorangan sebagai Anggota Biasa yang
mengajukan pembentukan Dewan Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus
Wilayah.
2. Yang disebut Daerah ialah di Kabupaten dan atau Kota, kecuali khusus
dianggap perlu dibentuk di Kecamatan.
Pasal 15
DEWAN PENGURUS DAERAH
1. Dewan Pengurus Daerah dibentuk dan disusun oleh Formatur dalam MUSDA atau
MUSDALUB
2. Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Daerah adalah Penanggung Jawab
Badan Usaha (PJBU), Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam SBU atau
Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang mendapat mandat dari Penanggung Jawab
Badan Usaha (PJBU) dengan syarat menyatakan kesediaannya secara tertulis
bermaterai cukup untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengurus Daerah.
3. Anggota Dewan Pengurus Daerah berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :
a. Mengundurkan diri secara tertulis kepada Dewan Pengurus Daerah, yang
diputuskan dan disahkan oleh Rapat Pleno DPD.
b. Tidak lagi bekerja pada Anggota Biasa dimana ia diangkat menjadi Anggota
Dewan Pengurus Daerah dengan pembuktian untuk PJBU tidak lagi tercantum
dalam Akte Notaris dan untuk PJT mandatnya dicabut oleh PJBU yang namanya
tercantum dalam SBU.
c. Badan Usaha tidak lagi menjadi Anggota Biasa.
d. Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah berakhir dan tidak terpilih kembali.
e. Meninggal dunia.
f. Sedang menjalani proses hukum atas keputusan pengadilan. Anggota Dewan
Pengurus Daerah diberhentikan melalui Rapat Pleno dan dilaporkan di
RAKERDA, sedangkan Ketua, hanya dapat diberhentikan melalui
MUSDALUB
4. Anggota Dewan Pengurus Daerah yang lama dapat dipilih kembali untuk masa
kepengurusan berikutnya.
5. Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah dapat dipilih hanya 2
(dua) kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut sejak dan selama
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia berdiri.
6. Penggantian dan pengunduran diri Ketua Dewan Pengurus Daerah, harus
dilaksanakan dalam MUSDALUB.
7. Ketua Dewan Pengurus Daerah, Sekretaris, Bendahara tidak
boleh merangkap anggota pengurus Dewan Pengurus Wilyah dan Dewan Pengurus
Pusat.
8. Penggantian dan pengunduran diri anggota Dewan Pengurus Daerah, ditetapkan
oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERDA
berikutnya serta kesemuanya bertugas sampai dengan MUSDA berikutnya.
9. Dewan Pengurus Daearah menerima saran – saran baik diminta maupun tidak dari
dewan Penasehat
Pasal 16
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAERAH
1. Mengusulkan permintaan Badan Usaha dan atau Usaha Orang - Perseorangan
menjadi Anggota kepada Dewan Pengurus Wilayah.
2. Memberi peringatan, mengusulkan kepada Dewan Pengurus Wilyah untuk
memberhentikan sementara atau selamanya terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran kode etik.
3. Berhak mengangkat Pembina, Penasehat dan Anggota Kehormatan.
4. Bertindak untuk dan atas nama

Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab organisasi.
5. Berhak membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok kerja dan lain-lain untuk
suatu kegiatan atau tujuan lainnya.
6. Berhak menentukan kebijakan yang dianggap perlu dalam menegakkan disiplin
organisasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota,
bilamana dipandang perlu dapat mengajukan pemberhentian sementara atau
selamanya terhadap Anggota kepada Dewan Pengurus Wilyah.
7. Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUSDA atau MUSDALUB.
8. Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara akuntable pada RAKERDA dan
laporan pertanggung-jawaban pada MUSDA serta MUSDALUB.
9. Melaksanakan MUSDA, MUSDALUB, RAKERDA, RAKORDA, Rapat Pleno.
10. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan guna mencapai tujuan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia serta
keputusan-keputusan MUSDA, MUSDALUB, RAKERDA, RAKORDA, Rapat Pleno.
11. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
setiap tahun.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Peserta MUNAS adalah :
1.1 Dewan Pengurus Pusat.
2.2 Utusan-utusan Wilyah yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Wilyah atau
yang mendapat mandat dari Dewan Pengurus Wilyah yang bersangkutan
berdasarkan Rapat Pleno.
2. MUNAS juga dapat dihadiri oleh para Peninjau dan Undangan.
3. Tempat, ditentukan dalam MUNAS sebelumnya dan waktu ditentukan oleh Dewan
Pengurus Pusat.
4. Dalam MUNAS dibahas & disahkan hal-hal sebagai berikut :
4.1 Pertanggung-jawaban Pengurus.
4.2 Menyusun Garis Besar Program Kerja dan Anggaran sebagai Pedoman Kerja
Dewan Pengurus Pusat.
4.3 Membentuk Dewan Pengurus Pusat yang baru lewat Ketua umum yang terpilih
dalam pemilihan langsung.
4.4 Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Asosiasi.
5. MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Pengurus lainnya
yang diberi mandat oleh Ketua Umum sampai dengan Pengesahan Tata Tertib dan
terpilihnya Pimpinan Musyawarah, untuk selanjutnya Pimpinan Musyawarah
memimpin MUNAS sampai dengan terbentuknya Dewan Pengurus baru, apabila
gagal maka Pimpinan Musyawarah berkewajiban menyelenggarakan MUNASLUB
selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan.
6. Kuorum MUNAS tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
6.1 Sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah DPW yang ada atau Sekurangkurangnya
1/2 (setengah) jumlah hak suara sesuai Anggaran Rumah Tangga
Bab V Pasal 17 Ayat (8).
6.2 sd Hak suara pada 6.1 tersebut berasal dari sekurang-kurangnya setengah
jumlah Anggota Biasa, yang diwakilinya.
7. Jika korum sesuai Ayat (6) diatas tidak tercapai maka MUNAS ditunda paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
7.1 sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah DPW yang ada atau sekurangkurangnya
1/3 (satu per tiga) jumlah hak suara sesuai Anggaran Rumah
Tangga Bab V Pasal 17 Ayat (7).
7.2 hak suara pada butir diatas berasal dari sekurang-kurangnya 1/3 (satu per
tiga) jumlah Anggota Biasa yang diwakilinya Jika korum sesuai Ayat (6) diatas
tidak tercapai maka MUNAS ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Jika setelah ditunda selama 30 hari kalender korum MUNAS masih juga tidak
tercapai, Pimpinan Musyawarah dapat mengambil keputusan.
8. Dalam pemilihan Ketua Umum yang terpilih, Hak Suara diatur sebagai berikut :
8.1 Hanya utusan-utusan dari Wilayah-Wilayah yang memiliki mandat dari Dewan
Pengurus Wilayah yang mempunyai hak suara.
8.2 Jumlah suara setiap Wilyah sebanding dengan jumlah Anggota Biasa yang
diwakilinya sebagai berikut :
8.2.1 Setiap Dewan Pengurus Wilayah mempunyai 2 (dua) suara.
8.2.2 Untuk jumlah anggota sampai dengan 50 (lima puluh), setiap kelipatan
10 (sepuluh) mendapat 1 (satu) suara, dan kelebihan diatas 5 (lima)
dalam kelipatan 10 (sepuluh) mendapat tambahan 1 (satu) suara,
selanjutnya anggota 51 (lima puluh satu) sampai dengan 250 (dua
ratus lima puluh) anggota,setiap kelipatan 50 (lima puluh) mendapat 1
(satu) suara, dan kelebihan diatas 25 (dua puluh lima) dalam kelipatan
50 (lima puluh) mendapat tambahan 1 (satu) suara, untuk jumlah
anggota 251 (dua ratus lima puluh satu) keatas, setiap kelipatan 100
(seratus) mendapat 1 (satu) suara, dan kelebihan diatas 50 (lima
puluh) dalam kelipatan 100 (seratus) mendapat tambahan 1 (satu)
suara.
9. Untuk Sidang Pleno dan Komisi setiap Dewan Pengurus Wilayah mempunyai 1 (satu)
hak suara.
10. Hak suara yang dimaksud pada ayat (8) pasal ini, harus diwakili utusan resmi yang
hadir dan terdaftar pada Sidang Pleno saat hak suara digunakan, untuk satu hak
suara dibawakan oleh satu utusan resmi.
11. Biaya MUNAS didapat dari DPP
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia,
uang pendaftaran peserta, dan sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang
tidak merugikan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
12. MUNAS dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat menjelang berakhirnya masa
kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dan harus sudah diberitahukan kepada setiap
Dewan Pengurus Wilayah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal
dilaksanakan dan melengkapi dengan acara dan materi yang perlu dibahas dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum MUNAS.
13. Pimpinan Musyawarah dan Pimpinan Sidang Komisi dalam MUNAS dipilih dari Peserta
Penuh.
14. Keputusan dalam MUNAS sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat dan bila dianggap perlu diambil perhitungan suara terbanyak.
Pasal 18
MUNAS LUAR BIASA
1. MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
1.1 Ada permintaan dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pengurus Wilayah  yang
ada.
1.2 Ada penggantian Ketua Umum dalam keadaan berhalangan tetap.
1.3 Ketua Umum dan Dewan Formature gagal membentuk kepengurusan,
berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 31 Ayat 6.
1.4 Ada keperluan mendesak untuk penyempurnaan AD / ART dan diagendakan.
2. Kuorum tercapai berdasarkan ART Bab V Pasal 17 Ayat (6)
3. Tata Laksana MUNAS Luar Biasa mengacu pada Tata laksana MUNAS.
4. Biaya MUNASLUB didapat dari kas DPP
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak
merugikan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
Pasal 19
RAPAT KERJA NASIONAL
1. Diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam setahun.
2. Dihadiri oleh anggota Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari Ketua Umum atau
pengurus lainnya yang mendapat mandat dan didampingi oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang anggota Dewan Pengurus Pusat lainnya serta dihadiri utusan-utusan
Dewan Pengurus Wilayah.
3. Dewan Pengurus Pusat sudah harus memberitahukan tanggal pelaksanaan kepada
tiap tiap Dewan Pengurus Wilayah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
sebelum tanggal rapat dimulai dan melengkapi dengan acara rapat dan materi yang
perlu dibahas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat dimulai.
4. Rapat Kerja Nasional membahas :
4.1 Laporan kegiatan Dewan Pengurus Pusat yang sedang berjalan.
4.2 Penyempurnaan Program Kerja dan Anggaran.
4.3 Peninjauan, penyempurnaan dan pembatalan keputusan di luar Anggaran Dasar
/ Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MUNAS.
4.4 Usulan penyempurnaan Anggaran Dasar / Rumah Tangga.
4.5 Hal - hal lain yang dianggap perlu.
5. Kuorum RAKERNAS tercapai jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah DPW.
Jika kuorum itu tidak tercapai RAKERNAS ditunda untuk waktu tidak lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender. Jika masih juga tidak tercapai kuorum, Dewan Pengurus
Pusat dapat mengambil keputusan.
6. Biaya RAKERNAS didapat dari kas DPP
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak
merugikan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
Pasal 20
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1. Diadakan oleh DPP berdasarkan keperluan.
2. Dihadiri oleh Pengurus DPP dan utusan-utusan DPW.
3. Pengurus DPP memberitahukan kepada tiap-tiap DPW selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari dari tanggal rapat mulai dan dilengkapi dengan acara rapat dan
materi ang perlu dibahas.
4. Rapat Koordinasi Nasional membahas :
4.1 Materi khusus persiapan RAKERNAS atau persiapan MUNAS dan atau materi-materi
husus yang mendesak untuk segera diambil keputusan.
4.2 hal - hal lain yang dianggap perlu.
5. Biaya RAKORNAS didapat dari kas DPP
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang tidak
merugikan
Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
Pasal 21
RAPAT PLENO DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Ketentuan - ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan keputusan
berdasarkan Tata Tertib yang diatur oleh Dewan Pengurus Pusat sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
MUSYAWARAH WILAYAH
1. Peserta MUSWIL adalah :
1.1 Dewan Pengurus Wilayah
1.2 Utusan-utusan Daerah  yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah atau
yang mendapat mandat dari Dewan Pengurus Daerah  yang bersangkutan
berdasarkan Rapat Pleno.
2. MUSWIL juga dapat dihadiri oleh Peninjau dan Undangan.
3. Materi Acara MUSWIL harus sudah diterima oleh peserta selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum acara MUSWIL.
4. Dalam MUSWIL dibahas & disahkan hal-hal sebagai berikut :
4.1 Pertanggung-jawaban Pengurus.
4.2 Menyusun garis besar Program Kerja dan Anggaran sebagai pedoman kerja
Dewan Pengurus Wilayah.
4.3 Menyusun garis besar Program Kerja dan Anggaran sebagai pedoman kerja
Dewan Pengurus Wilayah.
4.4 Menyusun garis besar Program Kerja dan Anggaran sebagai pedoman kerja
Dewan Pengurus Wilayah.
4.5 Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Asosiasi.
5. MUSWIL dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah atau Pengurus lainnya
yang diberi mandat oleh Ketua sampai dengan Pengesahan Tata Tertib dan
terpilihnya Pimpinan Musyawarah, untuk selanjutnya Pimpinan Musyawarah
memimpin MUSWIL sampai dengan terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah, apabila
gagal maka Pimpinan Musyawarah berkewajiban menyelenggarakan MUSWILLUB
selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan.
6. Kuorum MUSWIL
6.1 Bagi DPW yang tidak mempunyai DPD, Kuorum Muswil tercapai bila dihadiri oleh
lebih 1/2 (setengah) jumlah anggota Wilayah yang bersangkutan. Jika kuorum
tidak tercapai diadakan penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan setelah
itu kuorum tercapai jika MUSWIL dihadiri oleh lebih dari 1/3 (seper tiga) jumlah
anggota. Jika kuorum tidak tercapai, MUSWIL ditunda untuk jangka waktu tidak
lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. Bila kuorum MUSWIL tertunda tidak juga
tercapai, Pimpinan Musyawarah dapat mengambil keputusan.
6.2 Bagi DPW yang peserta MUSWIL-nya adalah utusan-utusan DPD, kuorum MUSWIL
tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
6.2.1 Sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah DPD yang ada;
6.2.2 Sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah anggota.
Bila kuorum tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh) menit
setelah itu kuorum tercapai jika dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a) Sekurang-kurangnya 1/3 (seper tiga) jumlah DPD.
b) Sekurang-kurangnya 1/3 (seper tiga) jumlah anggota.
c) Jika kuorum tidak tercapai, MUSWIL ditunda paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender, jika kuorum MUSWIL tertunda tidak juga tercapai, Pimpinan
Musyawarah dapat mengambil keputusan.
7. Dalam pemilihan formatur hak suara diatur sebagai berikut :
7.1 Bagi Dewan Pengurus Wilayah  yang tidak mempunyai DPD setiap anggota
mempunyai 1 (satu) hak suara.
7.2 Bagi Dewan Pengurus Wilayah  yang mempunyai DPD dan peserta MUSWIL-nya
adalah utusan DPD, hak suaranya adalah sebagai berikut :
7.2.1 Setiap DPD mempunyai 1 (satu) suara.
7.2.2 Untuk jumlah anggota dari 5 (lima) anggota sampai dengan 10
(sepuluh) anggota pada setiap kelipatan diatas 5 (lima) anggota
mendapat 1 (satu) suara dan kelebihan di atas 2 (dua) anggota pada
kelipatan 5 (lima) mendapat tambahan 1 (satu) suara.
7.2.3 Untuk selanjutnya jumlah diatas 10 (sepuluh) anggota setiap kelipatan
10 (sepuluh) mendapat 1 (satu) suara. Dan kelebihan diatas 5 (lima)
anggota, pada kelipatan 10 (sepuluh) mendapat 1 (satu) suara.
8. Untuk Sidang Pleno dan Komisi pada MUSWIL :
8.1 Bagi DPW yang pesertanya anggota, setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak
suara.
8.2 Bagi DPW yang pesertanya utusan DPD, setiap DPD mempunyhai 1 hak suara.
8.3 Setiap Hak Suara yang digunakan harus diwakili oleh 1 (satu) utusan resmi.
8.4 Biaya MUSWIL didapat dari Kas Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia WILAYAH serta sumbangan-sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak
merugikan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia
8.5 Pengambilan Keputusan dalam MUSWIL sedapat mungkin diambil dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat, dan bila dianggap perlu diambil dengan
perhitungan suara terbanyak sesuai ketentuan pasal 17 ayat (14).
Pasal 23
MUSWIL LUAR BIASA
1. MUSWIL Luar Biasa dilaksanakan apabila :
1.1 Ada permintaan dari 2/3 (dua per tiga) jumlah DPD,, atau bagi DPW yang DPD nya
tidak ada adalah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
1.2 Untuk penggantian Ketua , dalam keadaan berhalangan tetap.
1.3 Ketua Dan Dewan Formature yang terpilih, gagal membentuk
kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 31 Ayat
(6);
1.4 Atas permintaan DPP, berdasar ART Bab II Pasal 10 Ayat (6).
2. Kuorum MUSWIL Luar Biasa tercapai berdasarkan ART Bab V Pasal 22 Ayat (6).
3. Tata Laksana MUSWIL Luar Biasa mengacu pada MUSWIL.
4. Biaya MUSWILLUB didapat dari kas DPW Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia ditambah dengan sumbangan- sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak
merugikan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
Pasal 24
RAPAT KERJA Wilayah
1. Diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
Dalam setahun.
2. Dihadiri oleh Anggota Dewan Pengurus Wilayah yang di pimpin oleh Ketua
atau anggota pengurus lainnya yang mendapat mandat dan didampingi oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Pengurus Wilayah.
3. Dewan Pengurus Wilayah harus sudah memberitahukan kepada setiap Dewan
Pengurus Daerah dan bagi DPW yang tidak memiliki Daerah kepada anggotanya
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat dimulai dan
dilengkapi dengan acara rapat dan materi rapat yang perlu dibahas.
4. Rapat Kerja Wilayah membahas :
a. Laporan kegiatan Dewan Pengurus Wilayah.
b. Penyempurnaan program kerja dan Anggaran.
c. Usulan penyempurnaan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
5. Kuorum RAKERWIL tercapai :
5.1 Bagi DPW yang tidak mempunyai DPD ;
dihadiri 1/3 (seper tiga) jumlah anggota.
5.2 Bagi DPW mempunyai DPD ;
dihadiri 1/2 (setengah) jumlah DPD Jika korum itu tidak tercapai Rapat Kerja
  Wilayah ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari
kalender. Jika masih tidak tercapai korum, Dewan Pengurus Wilayah dapat
mengambil keputusan.
6. Biaya RAKERWIL didapat dari Kas DPW Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia ditambah dengan sumbangan-sumbangan lainnya yang sah sepanjang
tidak merugikan AKKRI.
Pasal 25
RAPAT KOORDINASI WILAYAH
1. Diadakan oleh DPW berdasarkan keperluan.
2. Dihadiri oleh pengurus DPW dan utusan-utusan DPD.
3. Pengurus DPW memberitahukan kepada tiap-tiap DPD selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sebelum tanggal dimulai dan dilengkapi dengan Acara Rapat dan
materi yang perlu dibahas.
4. Rapat Koordinasi Wilayah membahas :
a. Materi-materi khusus persiapan Rakerwil atau persiapan Muswil dan atau
materi-materi khusus yang mendesak untuk segera diambil keputusan -
keputusan yang tidak bertentangan dengan keputusan MUNAS, RAKERNAS
dan RAKORNAS,MUSWIL, RAKERWIL.
b. Acara lain yang dianggap perlu oleh rapat.
5. Biaya RAKORWIL didapat dari kas DPW AKKRI ditambah dengan sumbangansumbangan
lain yang sah sepanjang tidak merugikan AKKRI.
Pasal 26
RAPAT PLENO DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
2. Ketentuan - ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan keputusan, Tata
Tertib acara rapat diatur sendiri oleh Dewan Pengurus Wilayah, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
Pasal 27
MUSYAWARAH Daerah
1. Peserta MUSDA adalah anggota  Daerah tersebut dan setiap Anggota Biasa
mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Hari, waktu dan tempat rapat ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah, undangan
dan materi rapat disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
rapat.
3. MUSDA dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah atau Pengurus lainnya yang
diberi mandat oleh Ketua sampai dengan Pengesahan Tata Tertib dan terpilihnya
Pimpinan Musyawarah, untuk selanjutnya Pimpinan Musyawarah memimpin MUSDA
sampai dengan terbentuknya Dewan Pengurus baru, apabila gagal maka Pimpinan
Musyawarah berkewajiban menyelenggarakan MUSDALUB selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan
4. Dalam MUSDA dibahas & disahkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Daerah.
b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
c. Pembentukan Dewan Pengurus Daerah baru melalui Ketua  yang terpilih
dalam pemilihan langsung.
d. Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Asosias Kontraktor Kontruksi Republik Indonesiai.
5. Korum MUSDA tercapai jika dihadiri oleh lebih setengah jumlah Anggota Biasa. Jika
korum tidak tercapai, diadakan penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan
setelah itu Korum tercapai jika dihadiri oleh lebih dari sepertiga jumlah Anggota
Biasa.
6. Jika korum tidak juga tercapai MUSDA ditunda untuk jangka waktu tidak lebih 30
(tiga puluh) hari kalender. Bila korum masih tidak tercapai, Pimpinan Musyawarah
dapat mengambil keputusan.
7. MUSDA dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah atau anggota pengurus
lainnya yang mendapat mandat dari Ketua sampai dengan Pengesahan Tata Tertib
dan terpilihnya Pimpinan Musyawarah.
8. Untuk sidang Pleno dan Sidang Komisi pada MUSDA setiap Anggota Biasa
mempunyai 1 (satu) hak suara.
9. Biaya MUSDA didapat dari kas AKKRI Daerah serta sumbangan-sumbangan
lainnya yang sah, sepanjang tidak merugikan AKKRI.
10. Pengambilan Keputusan dalam MUSDA sedapat mungkin diambil dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat, dan dila dianggap perlu diambil dengan
perhitungan suara terbanyak.
Pasal 28
MUSDA LUAR BIASA
1. MUSDA Luar Biasa dilaksanakan apabila :
1.1. Ada permintaan dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang mempunyai Hak
Suara.
2.2. Untuk penggantian Ketua dalam keadaaan berhalangan tetap.
3.3. Ketua dan Dewan Formature yang terpilih , gagal membentuk
kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 31 Ayat 6
4.4. Atas permintaan DPW, berdasarkan ART Bab III Pasal 13 Ayat 7.
2. Kuorum MUSDA Luar Biasa tercapai berdasarkan ART Bab V Pasal 24 Ayat 6.
2.1. MUSDA Luar Biasa mengacu MUSDA
2.2. Biaya MUSDALUB didapat dari kas Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia Daerah serta sumbangan-sumbangan lainnya yang sah sepanjang
tidak merugikan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia.
Pasal 29
RAPAT ANGGOTA Daerah
1. Peserta Rapat Anggota Daerah adalah anggota daerah tersebut dan setiap
Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Rapat Anggota Daerah diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah sekurangkurangnya
2 (dua) kali diantara MUSDA
3. Hari, Waktu dan Tempat Rapat ditentukan Dewan Pengurus Daerah yang
bersangkutan, Undangan dan Materi rapat disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
4. Rapat Anggota Daerah dapat juga diadakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah Dewan Pengurus Daerah menerima permintaan untuk mengadakan
Rapat Anggota Daerah  dari 1/4 (seperempat) jumlah Anggota yang ada di Daerah
yang bersangkutan.
5. Dalam Rapat Anggota Daerah dibahas hal-hal sebagai berikut :
5.1. Laporan Kegiatan-kegiatan Pengurus.
5.2. Penyempurnaan program dan anggaran.
5.3. Menetapkan dan mengesahkan Jabatan Anggota Dewan Pengurus Daerah
yang lowong kecuali Ketua.
5.4. hal - hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat.
6. Korum Rapat Anggota Daerah tercapai jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
Anggota Biasa Daerah  bersangkutan. Jika Korum tidak tercapai diadakan penundaan
selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu Korum itu tercapai jika dihadiri oleh
lebih dari 1/3 (seper tiga) jumlah anggota. Jika Korum itu tidak tercapai Rapat
Anggota Daerah ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari
kalender. Jika masih tidak mencapai Korum, Dewan Pengurus Daerah  dapat
mengambil keputusan.
7. Rapat anggota Daerah  dipimpin oleh Ketua Daerah yang bersangkutan. Jika Ketua
tidak hadir, salah satu anggota Dewan Pengurus Daerah memimpin rapat tersebut.
8. Biaya Rapat Anggota Daerah  didapat dari Kas AKKRI Daerah yang
bersangkutan.
9. Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota Daerah  yang bersangkutan sedapat
mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila
dianggap perlu diambil dengan perhitungan suara terbanyak.
Pasal 30
RAPAT PLENO DEWAN PENGURUS DAERAH
1. Diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan keputusan, Tata
Tertib Acara diatur sendiri oleh Dewan Pengurus Daerah  sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
FORMATUR
Pasal 31
DEWAN FOMATUR
1. Dewan Formatur dipilih dari dan oleh peserta musyawarah dengan jumlah ganjil 3
(tiga), 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
2. Jumlah anggota Dewan Formatur ditetapkan pada Tata Tertib Musyawarah
3. Dewan Formatur bertugas menyusun struktur organisasi dan personil Dewan
Pengurus.
4. Rapat Dewan Formatur dianggap sah bila mana dihadiri lebih dari setengah jumlah
formatur.
5. Formatur pada tingkat DPP atau DPW atau DPD yang mendapat suara terbanyak dan
memenuhi persyaratan Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 9 ayat 2, atau Bab III
Pasal 12 ayat 2, atau Bab IV Pasal 15 ayat 2, Ketua Fomatur otomatis menjadi Ketua
Umum atau Ketua Wilayah/Daerah.
6. Dewan Formatur melaksanakan tugasnya membentuk Dewan Pengurus Baru
selambat – lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Musyawarah.
7. Dewan Formatur menyerahkan susunan pengurus baru kepada Pimpinan
Musyawarah untuk pengesahan dan pelantikan.
8. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender Dewan Formatur tidak dapat
menyelesaikan tugasnya, maka Dewan Formatur mengembalikan mandatnya kepada
Pimpinan Musyawarah.
9. Pimpinan Musyawarah bersama Pengurus lama (Demisioner) berkewajiban untuk
melaksanakan tugas – tugas rutin sampai dengan diserah terimanya kepengurusan
kepada pengurus yang baru.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
BENTUK PEMBINAAN
1. Meliputi : Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan.
2. Pengaturan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan turut
serta dalam penyusunan peraturan-peraturan dan standart di Kontruksi.
3. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dilakukan terhadap
anggota untuk menumbuh kembangkan kesadaraan akan hak, kewajiban dan
perannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang Kontruksi.
4. Pengawasan dilakukan terhadap anggota atas penyelenggaraan di bidang Kontruksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
1. Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 32 dapat
dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat.
2. Pembinaan terhadap anggota diselenggarakan oleh DPP, DPW dan DPD
Pasal 34
PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan anggota dilakukan oleh DPP, DPW dan DPD
dibebankan kepada dana AKKRI.
BAB VIII
DANA
Pasal 35
PEMASUKAN DANA
Keuangan AKKRI  diperoleh dari :
1. Uang Pangkal anggota.
2. Uang Iuran anggota.
3. Usaha yang dapat menghasilkan dana, dengan tidak menyimpang atau bertentangan
dengan hukum, peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
4. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 36
PENGGUNAAN DANA
Keuangan AKKRI dapat digunakan untuk pembiayaan :
1. Kegiatan Organisasi.
2. Pembinaan dan peningkatan organisasi.
3. Mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan Program Kerja.
BAB IX
LAMBANG, HYMNE dan MARS AKKRI
Pasal 37
Lambang tersebut dapat digunakan pada :
1. Panji
2. Kepala surat, barang cetakan, stempel, lencana, souvenir dan papan nama.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh peraturan –
peraturan organisasi yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DPP yang tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal 4 Agustus 2014 dalam Rapat Para Pendiri pembentukan Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia
Indonesia di Jakarta
VISI, MISI DAN SASARAN
ASOSIASI KONTRAKTOR KONTRUKSI REPUBLIK INDONESIA
( AKKRI)
VISI
AKKRI BERMANFAAT UNTUK INDONESIA

MISI
Kapan Lagi Kalau Bukan Sekarang AKKRI Berdiri dan Bermanfaat, Siapa Lagi Kalau Bukan Kita Pengurus dan Anggota AKKRI.
SASARAN
Menempatkan keberadaan AKKRI sebagai bagian dari Masyarakat Indonesia, agar
dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai mitra Pemerintah, mitra Usaha
Menengah dan Besar, sesama Badan Usaha dan atau orang – perorangan adalah
Kontraktor serta Penyedia Jasa Kontruksi lainnya kepada
masyarakat dalam memenuhi keperluan akan Kontruksi yang aman, andal dan akrab
lingkungan. Menjadikan Kontraktor Indonesia sebagai pelaku usaha
bidang Kontruksi yang terpercaya, profesional, mandiri dan berdaya saing.
KODE ETIK
  1. Asosiasi Kontraktor Kontruksi Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila memiliki kesadaran nasional yang tinggi dan mentaati undang – undang serta peraturan yang berlaku.
  2. AKKRI sebagai bagian dari kekuatan ekonomi berperan aktif dalam pembangunan negara di bidang Kontruksi.
  3. AKKRI dapat menyelenggarakan dan meningkatkan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan diantara para anggotanya dalam upaya memelihara kemakmuran serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
  4. Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota AKKRI menggunakan pengetahuan dan kemampuan secara sungguh sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kompetensi serta tugas dan tanggung jawab dibidang Kontruksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Anggota AKKRI  akan selalu memegang teguh kehormatan, integritas, martabat serta melaksanakan secara konsekuen dengan rasa tanggung jawab. Bilamana dikemudian hari terbukti melanggar kode etik bersedia diberikan sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Anggaran Rumah Tangga Rating: 5 Reviewed By: Unknown