728x90 AdSpace

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPOvRM5zQ8nm7OV23mETzminC0FP0pB3mTRunJ0O2U6mPI76LVDGaO2iNABzrODglwQsdxqvuSiCjjHtSO_8wZEZg_E-zwLW1nmITZ6wPoWcp4Qv-2I4SSvTxD8ZgnuU1vHwotbPz1oQ/s1600/VISI+MISI.jpg
Latest News
Selasa, 12 Agustus 2014

Klasifikasi SBU Kontraktor

Kualifikasi Gred 2
Bentuk Badan Usaha
Permohonan sertifikasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 2, dapat diajukan oleh badan usaha yang berbentuk;
1).    Perseroan Terbatas (PT) swasta nasional
2).    Koperasi
3).    Firma dan
4).    Perseroan Komanditer (CV)
Tenaga Ahli
Untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 2 setiap perusahaan minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut;
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
1).    1 orang tenaga ahli harus minimal harus memiliki SKT tingkat III untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
2).    PJT ini dapat dirangkap oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (pimpinan perusahaan)
Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Untuk permohonan sertifikasi golongan kecil dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 tidak dipersyaratkan adanya Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Kekayaan Bersih
Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi Gred 2  harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 600 juta.
Batasan Jumlah Bidang dan Sub Bidang
Batas maksimum sub bidang yang bisa diajukan untuk kualifikasi Gred 2 adalah 4 sub bidang.
Peryaratan Lainnya
Tidak dipersyaratkan pengalaman kerja
Kualifikasi Gred 3
Bentuk Badan Usaha
Permohonan sertifikasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 3, dapat diajukan oleh badan usaha yang berbentuk;
1).    Perseroan Terbatas (PT) swasta nasional
2).    Koperasi
3).    Firma dan
4).    Perseroan Komanditer (CV)
Tenaga Ahli
Untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 3 setiap perusahaan minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut;
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
1).    1 orang tenaga ahli harus minimal harus memiliki SKT tingkat II untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
2).    PJT ini dapat dirangkap oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (pimpinan perusahaan)
Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Untuk permohonan sertifikasi golongan kecil dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 tidak dipersyaratkan adanya Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Kekayaan Bersih
Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi Gred 3  harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 800 juta.
Batasan Jumlah Bidang dan Sub Bidang
Batas maksimum sub bidang yang bisa diajukan untuk kualifikasi Gred 3 adalah 6 sub bidang.
Peryaratan Lainnya
1).    Perusahaan telah memiliki SBU Gred 2 dengan sub bidang yang sama
2).    Memiliki pengalaman kerja dengan nilai total Rp. 200 juta dalam waktu 7 tahun.
Kualifikasi Gred 4
Bentuk Badan Usaha
Permohonan sertifikasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 4, dapat diajukan oleh badan usaha yang berbentuk;
1).    Perseroan Terbatas (PT) swasta nasional
2).    Koperasi
3).    Firma dan
4).    Perseroan Komanditer (CV)
Tenaga Ahli
Untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 4 setiap perusahaan minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut;
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
1).    1 orang tenaga ahli harus minimal harus memiliki SKT tingkat I untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
2).    PJT ini dapat dirangkap oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (pimpinan perusahaan)
Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Untuk permohonan sertifikasi golongan kecil dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 tidak dipersyaratkan adanya Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Kekayaan Bersih
Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi Gred 4  harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 400 juta sampai dengan Rp. 1 milyar.
Batasan Jumlah Bidang dan Sub Bidang
Batas maksimum sub bidang yang bisa diajukan untuk kualifikasi Gred 4 adalah 8 sub bidang.
Peryaratan Lainnya
1).    Perusahaan telah memiliki SBU Gred 3 dengan sub bidang yang sama
2).    Memiliki pengalaman kerja dengan nilai total Rp. 600 juta dalam waktu 7 tahun.
Batasan jumlah sub bidang lebih lengkap
Kualifikasi Gred 5
Bentuk Badan Usaha
Permohonan sertifikasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 5, hanya  dapat diajukan oleh badan usaha yang berbentuk;
1).    Perseroan Terbatas (PT) swasta nasional
Tenaga Ahli
Untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 5 setiap perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dengan ketentuan sebagai berikut;
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
1).    1 orang tenaga ahli harus memiliki SKA minimal ahli muda untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
2).    PJT ini dapat dirangkap oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (pimpinan perusahaan)
Penanggung Jawab Bidang (PJB)
1).    Tenaga ahli harus memiliki SKA minimal ahli muda sesuai bidangnya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Bidang (PJB).
2).    Jumlah PJB ini 1 orang per-bidang
3).    Seorang PJB tidak dapat merangkap sebagai PJT
Kekayaan Bersih
Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi Gred 5  harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 3 milyar.
Batasan Jumlah Bidang dan Sub Bidang
Batas maksimum sub bidang yang bisa diajukan untuk kualifikasi Gred 5 adalah 10 sub bidang.
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk PT dapat langsung mengajukan kualifikasi Gred 5 dengan jumlah maksimum 4 sub bidang, dengan ketentuan memiliki modal disetor didalam akta pendirian/perubahannya minimal Rp. 1 milyar
Peryaratan Lainnya
1).    Perusahaan telah memiliki SBU Gred 4 dengan sub bidang yang sama
2).    Memiliki pengalaman kerja dengan nilai total Rp. 2 milyar dalam waktu 7 tahun
3).    Persyaratan No. 1 dan 2 diatas tidak berlaku untuk perusahaan baru berdiri dan belum berusia 1 tahun
Kualifikasi Gred 6
Bentuk Badan Usaha
Permohonan sertifikasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 6, hanya  dapat diajukan oleh badan usaha yang berbentuk;
1).    Perseroan Terbatas (PT) swasta nasional
Tenaga Ahli
Untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 6 setiap perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dengan ketentuan sebagai berikut;
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
1).    1 orang tenaga ahli harus memiliki SKA minimal ahli madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
2).    PJT ini dapat dirangkap oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (pimpinan perusahaan)
Penanggung Jawab Bidang (PJB)
1).    Tenaga ahli harus memiliki SKA minimal ahli muda sesuai bidangnya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Bidang (PJB).
2).    Jumlah PJB ini 1 orang per-bidang
3).    Seorang PJB tidak dapat merangkap sebagai PJT
Kekayaan Bersih
Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi Gred 7  harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 3 milyar sampai dengan Rp. 10 milyar.
Batasan Jumlah Bidang dan Sub Bidang
Batas maksimum sub bidang yang bisa diajukan untuk kualifikasi Gred 6 adalah 12 sub bidang.
Peryaratan Lainnya
1).    Perusahaan telah memiliki SBU Gred 5 dengan bidang dan sub bidang yang sama
2).    Memiliki pengalaman kerja dengan nilai total Rp. 7 milyar dalam waktu 7 tahun
Kualifikasi Gred 7
Bentuk Badan Usaha
Permohonan sertifikasi badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 7, hanya  dapat diajukan oleh badan usaha yang berbentuk;
1).    Perseroan Terbatas (PT) swasta nasional
2).    Perseroan Terbatas (PT) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Tenaga Ahli
Untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 7 setiap perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dengan ketentuan sebagai berikut;
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
1).    1 orang tenaga ahli harus memiliki SKA minimal ahli madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
2).    PJT ini tidak dapat dirangkap oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (pimpinan perusahaan) atau PJB
Penanggung Jawab Bidang (PJB)
1).    Tenaga ahli harus memiliki SKA minimal ahli madya sesuai bidangnya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Bidang (PJB).
2).    Jumlah PJB ini 1 orang per-bidang
3).    Seorang PJB tidak dapat merangkap sebagai PJT
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Klasifikasi SBU Kontraktor Rating: 5 Reviewed By: Unknown