728x90 AdSpace

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPOvRM5zQ8nm7OV23mETzminC0FP0pB3mTRunJ0O2U6mPI76LVDGaO2iNABzrODglwQsdxqvuSiCjjHtSO_8wZEZg_E-zwLW1nmITZ6wPoWcp4Qv-2I4SSvTxD8ZgnuU1vHwotbPz1oQ/s1600/VISI+MISI.jpg
Latest News
Selasa, 12 Agustus 2014

SIUP,TDP

Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP“)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban  memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a.   Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b.   Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Tanda Daftar Perusahaan  (“TDP“)
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

SIUP,TDP

Terhitung dari tanggal 1 Juli 2010 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada pasal 3 dan pasal 4 peraturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
1.SIUP Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,-
2.SIUP Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- ~ Rp.500.000.000,-
3.SIUP Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,- Rp.10Milyar
4.SIUP Besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10Milyar

SIUP,TDP

Reformasi Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan Indonesia
Dalam ketentuan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tersebut, terdapat beberapa pokok pengaturan  penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),Setelah SIUP terbit perusahaan tersebut harus memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan  yang kegiatan usahanya di sektor perdagangan baik bagi PMDN.Jika Perusahaan tersebut PMA harus memiliki IUT( Izin Usaha Tetap) yang di keluarkan oleh BKPM dan tetap harus memiliki TDP yang bersifat tetap, berkelanjutan dan berkedudukan di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
SIUPdan TDP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP dan TDP.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: SIUP,TDP Rating: 5 Reviewed By: Unknown