Bidang Usaha (konsultan) meliputi bidang pekerjaan;
1. Arsitektural
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal,
5. Tata Lingkungan
6. Jasa Survey dan
7. Jasa Analisis dan Enjiring Lainnya
Bidang Usaha (kontraktor) meliputi bidang pekerjaan;
1. Arsitektur
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal dan
5. Tata Lingkungan
Bidang Usaha (konsultan) meliputi bidang pekerjaan;
1. Layanan Jasa Inspeksi Teknis
2. Layanan Jasa Manajemen Proyek dan
3. Layanan Jasa Engjiring Terpadu
Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi tersebut diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
1. Arsitektural
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal,
5. Tata Lingkungan
6. Jasa Survey dan
7. Jasa Analisis dan Enjiring Lainnya
Bidang Usaha (kontraktor) meliputi bidang pekerjaan;
1. Arsitektur
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal dan
5. Tata Lingkungan
Bidang Usaha (konsultan) meliputi bidang pekerjaan;
1. Layanan Jasa Inspeksi Teknis
2. Layanan Jasa Manajemen Proyek dan
3. Layanan Jasa Engjiring Terpadu
Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi tersebut diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)