bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (5) dan
Pasal 8B ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
Selengkapnya Download Disini
Selengkapnya Download Disini