Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan bahwa tugas pembinaan jasa
konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat c.q. Menteri Pekerjaan Umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, khususnya terkait dengan pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) pada Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi untuk Tahun Anggaran 20t3, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Selengkapnya Download Disini
Sehubungan dengan hal tersebut, khususnya terkait dengan pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) pada Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi untuk Tahun Anggaran 20t3, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Selengkapnya Download Disini